A. Latar Belakang Pendidikan
Kewaraganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1.
Latar
Belakang Pendidikan Kewaraganegaraan
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara
maju yang ikut mengatur pencaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya
serta pertahanan, dan keamanan global. Globalisasi yang juga ditandai oleh
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang
informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah
menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan
kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi, kita memerlukan
perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang dilandasi
oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap, dan perilaku cinta tanah air dalam
rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Perjuangan Non Fisik memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi
setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebgai calon
cendikiawan.
2.
Kompetensi
yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaran
a.
Hakikat
Pendidikan
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi selanjutnya yang diharapkan mampu mengantisipasi hari
kedepan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks
dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Karena itu,
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran
bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, pola sikap, dan perilaku
sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh
dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.
Kemampuan
Warga Negara
Tujuan
utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, Wawasan Nusantara, serta ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa
yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Kualitas warga negara
akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang dipelajarinya.
c.
Menumbuhkan
Wawasan Warga Negara
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian
antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan siak perilaku yang
bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
Hak
dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara, akan mewujud dalam
sikap dan perilakunya bila ia dapat
meradsakan bahwa konsepsi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan
sehari-hari.
d.
Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat
Indonesia, melaui MPR menyatakan bahwa, Pendidikan Nasional diarahkan untuk
meningkatkan kecerdasan serta harkat dari martabat bangsa, mewujudkan
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
e.
Kompetensi
yang Diharapkan
Kompetensi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu menjalankan tugas-tugas dalam
bidang tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
yang harus dimiliki oleh warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangasa, dan bernegara
dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1) Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2) Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa, dan negara.
Dari
uraian diatas tampak bahwa dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh
global, setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan
mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik
dan cinta tanah air.
B. Pemahaman Tentang Bangsa, Negara,
Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang
Bangsa dan Negara
a.
Pengertian
Bangsa
Bangsa
adalah orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b.
Pengertian
dan Pemahaman Negara
1)
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok
tersebut.
2)
Teori
Terbentuknya Negara
·
Teori
Hukum Alam
·
Teori
Ketuhanan
·
Teori
Perjanjian
3)
Proses
Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat
berupa penaklukan, peleburan (fusi), Pemisahan diri, dan pendudukan atas negara
atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4)
Unsur
Negara
·
Bersifat Konstitusif
·
Bersifat Deklaratif
5)
Bentuk
Negara
Sebuah negara dapat
berbentuk negara kesatuan (unitary state)
dan negara serikat (federation)
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem
Kenegaraan di Indonesia
Negara
yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk, sebagai
warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama
negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga
perdamaian dunia karena kehidupan di
NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global). Kewajiban negara terhadap
warganya pada dasarnya adalah memberikan
kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai sistem demokrasi yang dianutnya.
Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara
individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan
3. Proses Bangasa Yang menegara
NKRI
sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji
rumusan alinea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa
terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
·
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia
·
Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan
·
Keadaan bernegara yang nilai-nilai
dasarnya telah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Dalam
UUD 1945 Bab X, Pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada Pasal 26, 27,
28 dan 30, sebagai berikut :
I.
Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
II.
Pasal 27, Ayat (1) Segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung
hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ayat (2), Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
III.
Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
IV.
Pasal 30, Ayat (1) Hak dan kewajiban
Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5. Pemahaman
Tentang Demokrasi
a.
Konsep
Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan(kratein) dari/oleh/untuk rakyat(demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah,
sedangkan rakyat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, demos
menyiratkan makna diskriminatif. Dalam perkembangan modern, ketika kehidupan
memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin
lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminatsi
dalam kegiatan polotik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari
pengalaman yang terjadi dimasa Yunani Kuno.
b.
Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1)
Bentuk
Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam
sistem pemerintahan negara, antara lain:
·
Pemerintahan monarki :monarki mutlak (absolut), monarki
konstitusional, dan monarki parlementer.
·
Pemerintahan republik : pemerintah yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak (rakyat).
2)
Kekuasaan
Dalam Pemerintahan
Kekuasaan dalam pemerintahan dalam
negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif,
kekuasaan eksekutif, kekuasaan federatif. Kekuasaan yudikatif merupakan bagian
dari kekuasaan eksekutif.
3)
Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
I.
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya 3
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem
satu partai.
II.
Sistem pengisian jabatan pemegang
kekuasaan negara.
III.
Hubungan antarpemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
6. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
a.
Situasi
NKRI terbagi dalam Beberapa Periode
Pendidikan
pendahuluan bela negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh
penyelenggara kekuasaan. Periode- periode tersebut adalah sebagai berikut :
1) Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama.
2) Tahun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3) Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk
yang dialami adalah ancaman fisik berupa pemberontakan dari dalam maupun “ancaman
fisik” dari luar oleh tentara sekutu, kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon.
Sedangkan periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan”
yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Berdasarkan
situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hukum yang digunakan
untuk melanksanakan bela negara pun berbeda.
mantap
BalasHapus