Senin, 25 Maret 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A.  Latar Belakang Pendidikan Kewaraganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1.    Latar Belakang Pendidikan Kewaraganegaraan
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur pencaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Semangat perjuangan bangsa  yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan Fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi, kita memerlukan perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap, dan perilaku cinta tanah air dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan Non Fisik memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebgai calon cendikiawan.
2.    Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaran
a.    Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi selanjutnya yang diharapkan mampu mengantisipasi hari kedepan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
b.    Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c.     Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan siak perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara, akan mewujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat  meradsakan bahwa konsepsi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
d.    Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melaui MPR menyatakan bahwa, Pendidikan Nasional diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dari martabat bangsa, mewujudkan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
e.     Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu menjalankan tugas-tugas dalam bidang tertentu.  Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangasa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil  akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :  
1)      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2)      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4)      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Dari uraian diatas tampak bahwa dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air.
B.  Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Bela Negara
1.    Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.    Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b.       Pengertian dan Pemahaman Negara
1)        Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok tersebut.
2)        Teori Terbentuknya Negara
·         Teori Hukum Alam
·         Teori Ketuhanan
·         Teori Perjanjian
3)        Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), Pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4)        Unsur Negara
·         Bersifat Konstitusif
·         Bersifat Deklaratif
5)        Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation)
2.    Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk, sebagai warga negara, dan pengakuan dari negara-negara lain sudah dipenuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian  dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global). Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah  memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan
3.    Proses Bangasa Yang menegara
NKRI sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan alinea kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
·         Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
·         Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
·         Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya telah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
4.    Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, Pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada Pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai berikut :
                               I.            Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat  mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
                            II.            Pasal 27, Ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
                         III.            Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
                         IV.            Pasal 30, Ayat (1) Hak dan kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5.     Pemahaman Tentang Demokrasi
a.    Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan(kratein) dari/oleh/untuk rakyat(demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, demos menyiratkan makna diskriminatif. Dalam perkembangan modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminatsi dalam kegiatan polotik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi dimasa Yunani Kuno.
b.    Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1)      Bentuk Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
·         Pemerintahan monarki      :monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
·         Pemerintahan republik      : pemerintah yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2)      Kekuasaan Dalam Pemerintahan
Kekuasaan dalam pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan federatif. Kekuasaan yudikatif merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
3)      Pemahaman Demokrasi di Indonesia
                                           I.            Dalam sistem kepartaian dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua partai, dan sistem satu partai.
                                        II.            Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
                                     III.            Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
6.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.    Situasi NKRI terbagi dalam Beberapa Periode
Pendidikan pendahuluan bela negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode- periode tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2)      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3)      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dialami adalah ancaman fisik berupa pemberontakan dari dalam maupun “ancaman fisik” dari luar oleh tentara sekutu, kolonial Belanda, dan tentara Dai Nippon. Sedangkan periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hukum yang digunakan untuk melanksanakan bela negara pun berbeda.

1 komentar: