Peraturan mengenai Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
terdapat dalam Undang-Undang Nomer 20 Tahun 1982 yang membahas tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia:
1. Pasal 1
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban
untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
2. Pasal 18
Hak dan
kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela
Negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan
nasional;
b. keanggotaan
Rakyat Terlatih secara wajib;
c. keanggotaan
Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
d. keanggotaan
Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e. keanggotaan
Perlindungan Masyarakat secara sukarela.
3. Pasal 19
(1) Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara
serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
(2) Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti
oleh setiap warga negara, dan dilaksanakan secara bertahap yaitu:
a. tahap awal
pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dalam Gerakan Pramuka;
b. tahap
lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian pendahuluan diatas maka dapat dirumuskan
permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
1. Mengapa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sangat penting
diajarkan sejak dini ?
2. Apa yang
diharapkan oleh pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ?
PEMBAHASAN
Nasionalisme adalah
"suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada
suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama,
memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat
dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus
tertentu menganut keyakinan yang
sama".
Akhir-akhir ini
sering dikatakan bahwa semangat
nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia
telah memudar.
Beberapa
indikasinya adalah
munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah;
ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi
terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan
pertumpahan darah.
Ketidak-mampuan
pemerintah pasca Orde Baru untuk mengatasi krisis multi-dimensional
sering dijadikan "kambing hitam" penyebab memudarnya nasionalisme.
Banyak orang yang tidak merasa bangga menjadi orang Indonesia akibat citra
buruk di dunia internasional sebagai "sarang koruptor" dan
"sarang teroris".
Banyak orang
yang enggan membela negara dengan alasan "saya dapat apa dari
negara?". Padahal
salah satu Presiden dari Negara adidaya, Amerika Serikat, John F. Kennedy
pernah mengatakan, "don't ask what
your country can do for you, ask what can you do for your country!"
(jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan
apa yang dapat kamu lakukan untuk negaramu!). Seharusnya
semangat seperti itu juga berlaku bagi semua warga negara Indonesia.
Memudarnya
nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan
atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Perayaan hari Kemerdekaan
setiap tanggal 17 Agustus selama berpuluh tahun terkesan hanya sebagai ritual
upacara bendera yang membosankan. Tradisi "hura-hura" lomba
makan krupuk dan panjat pinang, panggung hiburan yang dari tahun ke tahun
hanya diisi oleh vocal group remaja setempat di setiap RT di seluruh tanah air
dan gapura yang mencantumkan slogan-slogan kosong di setiap ujung gang.
Yang lebih
memprihatinkan, di tengah krisis ekonomi yang berlarut-larut ini, hari
Kemerdekaan dirayakan dengan kembang api. Betapa tidak nasionalis dan tidak
patriotisnya, membakar uang puluhan juta rupiah sementara sebagian besar rakyat
tengah menderita. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari
Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do'a bersama mengingat jasa para pahlawan
yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
Demikian pula
Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran
sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme
dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air,
satu bangsa, dan satu bahasa.
Harus diakui
bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan
gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah
ketidakadilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya.
Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi
atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya
suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.
Maka dari
itu tujuan
Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara adalah
mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara, pemerintah ingin warga negara Indonesia dapat mengerti, menghayati dan sadar
serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)
Cinta tanah air
Cinta tanah air ialah mengenal dan
mencintai wilayah Indonesia hingga selalu waspada dan siap membela tanah air
Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia oleh
siapapun dan dari manapun.
2)
Sadar berbangsa Indonesia
Maksud dari sadar berbangsa Indonesia,
selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan
golongan.
3)
Sadar bernegara Indonesia
Sadar bernegara Indonesa yaitu sadar bahwa
bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan
menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara
Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta menaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4)
Yakin akan kesaktian Pancasila
sebagai ideologi Negara
Yakin akan kesaktian Pancasila
sebagai ideologi Negara berarti yakin akan kebenaran Pancasila sebagai
satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara Indonesia yang telah
terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,
untuk tercapainya tujuan nasional.
5)
Rela berkorban untuk bangsa dan
Negara
Rela berkorban untuk bangsa dan
Negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta baik benda
maupun dana untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan
jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6)
Memiliki kemampuan bela Negara
Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara dapat diuraikan
secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara
"memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh.
Bela Negara terbagi menjadi dua, yaitu :
a) Bela Negara secara Fisik
Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki
kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal
bela negara yang bersifat psikis.
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan
kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Akan
tetapi, seperti diatur dalam Undang-Undang no.3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka
pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari
berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil,
Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya.
Rakyat
Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat,
Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya
dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat
sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam
menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan
Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang dimana Rakyat Terlatih merupakan
unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila
keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka
dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi
warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju
di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan
dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan
masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau
kursus-kursus penyegaran.
Dalam
keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas
tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif,
teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar
belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter
ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian
Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya.
Gagasan ini
bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi
memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya
sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan
negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan
kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
b) Bela Negara Non Fisik
Di era
modern ini bela negara tidak harus berarti "memanggul bedil” menghadapi musuh-musuh. Keterlibatan
warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan
berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
9 Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati
arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan
kehendak.
9 Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui
pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
9 Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara dengan berkarya nyata (bukan teoritik).
9 Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap
hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
9 Pembekalan mental spiritual di kalangan
masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak
sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa
kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
9 Memiliki
sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji,
pantang menyerah dalam
menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
Apabila
seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara
non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa
kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Kegiatan
bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan
Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era
globalisasi abad ke-21 di
mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit
dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
KESIMPULAN DAN SARAN
Setiap warga
negara berhak mengemukakan pendapatnya
untuk tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi warga negara tetap berhak
dan wajib membela negara
Indonesia.
Dengan
dilaksanakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sejak dini, masyarakat
diharapkan siap untuk membela Negara Indonesia baik secara fisik maupun
non-fisik serta mampu untuk menghadapi ancaman terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia baik berupa ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam
negeri.
Meskipun
dalam jangka
waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil, tapi potensi ancaman dalam bentuk lainnya sudah terlihat
cukup jelas, seperti upaya luar
negeri untuk menghancurkan moral dan budaya bangsa Indonesia melalui
disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, serta film-film
porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa
Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya
bangsa.
Potensi ancaman
dari luar lainnya adalah dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam
Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada
gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang
baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan melalui
kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi
negara.
Semua potensi
ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui
berbagai cara, antara lain:
a) Pembekalan
mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal
pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma
kehidupan bangsa Indonesia.
b) Upaya
peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman
dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan)sejarah perjuangan bangsa.
c) Pengawasan yang
ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu
pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN,
dan konsisten
melaksanakan peraturan/undang-undang).
d) Kegiatan-kegiatan lain
yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang
untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila
sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan
bernegara.
e) Untuk
menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya
relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan
TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih)
sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Dengan doktrin
Ketahanan Nasional, diharapkan bangsa Indonesia mampu
mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan langkah
atau tindakan untuk menghadapinya.
Sama mengkhawatirkannya dengan
ancaman dari luar, ancaman dari dalam pun sudah banyak terlihat, meskipun
banyak tokoh masyarakat yang mengatakan hal ini sebagai sesuatu yang
mengada-ada, ancaman
dari dalam terlihat
dari:
a. Disintegrasi
bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau
pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b. Keresahan
sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya
dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
c. Upaya
penggantian ideologi Pancasila dengan
ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan
semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d. Potensi konflik
antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam
masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e. Makar atau
penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
DAFTAR
PUSTAKA
http://pendidikanpendahuluanbelanegara.blogspot.com/
http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-pendidikan.html