Jumat, 29 Maret 2013

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA



Peraturan mengenai Pendidikan Pendahuluan Bela Negara terdapat dalam Undang-Undang Nomer 20 Tahun 1982 yang membahas tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia:
1.      Pasal 1
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.

2.      Pasal 18
Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui:
a.       Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional;
b.      keanggotaan Rakyat Terlatih secara wajib;
c.       keanggotaan Angkatan Bersenjata secara sukarela atau secara wajib;
d.      keanggotaan Cadangan Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
e.       keanggotaan Perlindungan Masyarakat secara sukarela.

3.      Pasal 19
(1)   Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara serta menegakkan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
(2)   Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini wajib diikuti oleh setiap warga negara, dan dilaksanakan secara bertahap yaitu:
a.       tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah atas dalam Gerakan Pramuka;
b.      tahap lanjutan dalam bentuk pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.

PERMASALAHAN 
            Berdasarkan uraian pendahuluan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
1.      Mengapa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sangat penting diajarkan sejak dini ?
2.      Apa yang diharapkan oleh pemerintah terhadap Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ?

PEMBAHASAN
Nasionalisme adalah "suatu kondisi pikiran, perasaan atau keyakinan sekelompok manusia pada suatu wilayah geografis tertentu, yang berbicara dalam bahasa yang sama, memiliki kesusasteraan yang mencerminkan aspirasi bangsanya, terlekat pada adat dan tradisi bersama, memuja pahlawan mereka sendiri dan dalam kasus-kasus tertentu menganut keyakinan yang sama".
Akhir-akhir ini sering dikatakan bahwa semangat nasionalisme dan patriotisme, khususnya di kalangan generasi muda Indonesia telah memudar. Beberapa indikasinya adalah munculnya semangat kedaerahan seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah; ketidakpedulian terhadap bendera dan lagu kebangsaan; kurangnya apresiasi terhadap kebudayaan dan kesenian daerah; konflik antar etnis yang mengakibatkan pertumpahan darah.
Ketidak-mampuan pemerintah pasca Orde Baru untuk mengatasi krisis multi-dimensional sering dijadikan "kambing hitam" penyebab memudarnya nasionalisme. Banyak orang yang tidak merasa bangga menjadi orang Indonesia akibat citra buruk di dunia internasional sebagai "sarang koruptor" dan "sarang teroris".
Banyak orang yang enggan membela negara dengan alasan "saya dapat apa dari negara?". Padahal salah satu Presiden dari Negara adidaya, Amerika Serikat, John F. Kennedy pernah mengatakan, "don't ask what your country can do for you, ask what can you do for your country!" (jangan tanyakan apa yang dapat dilakukan oleh negaramu untukmu, tapi tanyakan apa yang dapat kamu lakukan untuk negaramu!). Seharusnya semangat seperti itu juga berlaku bagi semua warga negara Indonesia.
Memudarnya nasionalisme dan patriotisme mungkin juga disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para pahlawan kemerdekaan. Perayaan hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus selama berpuluh tahun terkesan hanya sebagai ritual upacara bendera yang membosankan. Tradisi "hura-hura" lomba makan krupuk dan panjat pinang, panggung hiburan yang dari tahun ke tahun hanya diisi oleh vocal group remaja setempat di setiap RT di seluruh tanah air dan gapura yang mencantumkan slogan-slogan kosong di setiap ujung gang.
Yang lebih memprihatinkan, di tengah krisis ekonomi yang berlarut-larut ini, hari Kemerdekaan dirayakan dengan kembang api. Betapa tidak nasionalis dan tidak patriotisnya, membakar uang puluhan juta rupiah sementara sebagian besar rakyat tengah menderita. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari Kemerdekaan dengan acara syukuran dan do'a bersama mengingat jasa para pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini.
Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.
Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antar etnis itu, misalnya masalah ketidakadilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan itu menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan.
Maka dari itu tujuan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, pemerintah ingin warga negara Indonesia dapat mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)      Cinta tanah air
Cinta tanah air ialah mengenal dan mencintai wilayah Indonesia hingga selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia oleh siapapun dan dari manapun.
2)      Sadar berbangsa Indonesia
Maksud dari sadar berbangsa Indonesia, selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3)      Sadar bernegara Indonesia
Sadar bernegara Indonesa yaitu sadar bahwa bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)      Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara berarti yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara Indonesia yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk tercapainya tujuan nasional.
5)      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
Rela berkorban untuk bangsa dan Negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta baik benda maupun dana untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6)      Memiliki kemampuan bela Negara
Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara dapat diuraikan secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh.
Bela Negara terbagi menjadi dua, yaitu :
a)      Bela Negara secara Fisik
Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis. Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Akan tetapi, seperti diatur dalam Undang-Undang no.3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya.
Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang dimana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran.
Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya.
Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
b)      Bela Negara Non Fisik
Di era modern ini bela negara tidak harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh-musuh. Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
9  Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
9  Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
9  Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan teoritik).
9  Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
9  Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
9  Memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke-21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.

KESIMPULAN DAN SARAN

Setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya untuk tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi warga negara tetap berhak dan wajib membela negara Indonesia.
Dengan dilaksanakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sejak dini, masyarakat diharapkan siap untuk membela Negara Indonesia baik secara fisik maupun non-fisik serta mampu untuk menghadapi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia baik berupa ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam negeri.
Meskipun dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil, tapi potensi ancaman dalam bentuk lainnya sudah terlihat cukup jelas, seperti upaya luar negeri untuk menghancurkan moral dan budaya bangsa Indonesia melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, serta film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa.
Potensi ancaman dari luar lainnya adalah dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a)      Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b)      Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan)sejarah perjuangan bangsa.
c)      Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d)     Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e)      Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Dengan doktrin Ketahanan Nasional, diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya.
Sama mengkhawatirkannya dengan ancaman dari luar, ancaman dari dalam pun sudah banyak terlihat, meskipun banyak tokoh masyarakat yang mengatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, ancaman dari dalam terlihat dari:
a.       Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b.      Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
c.       Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d.      Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e.       Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
 
DAFTAR PUSTAKA

http://pendidikanpendahuluanbelanegara.blogspot.com/
http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-pendidikan.html