PERMODALAN KOPERASI
Dengan
adanya ketentuan hukum yang mengatur permodalan koperasi secara jelas dan tegas,
maka keterbatasan dalam memformulasikan faktor modal usaha koperasi selama ini
dapat dihilangkan; salah satu jalan misalnya dengan merombak struktur
permodalan koperasi dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi selaku sebuah
badan usaha. Dalam kenyataan, bahwa para pendiri dan para anggota koperasi
selama ini pada dasarnya secara klasik menghadapi masalah yang sama dari waktu
ke waktu: yaitu keterbatasan kemampuan ekonomi para anggota dalam memberikan
kontribusi berupa dana yang cukup dan layak untuk dijadikan sebagai modal
usaha.
Sumber modal
yang dapat dijadikan modal usaha koperasi adalah modal yang didapat secara
langsung, dan modal yang didapat secara tidak langsung. Modal secara
langsung adalah modal yang diperoleh langsung oleh koperasi dari para anggotanya
maupun dari pihak ketiga.
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi, yaitu:
- Mengaktifkan Simpanan Wajib
Dengan
mengaktifkan simpanan wajib yang dikaitkan dengan besar kecil volume pelayanan
yang diberikan koperasi kepada anggota yang bersangkutan, maka besar kecil
akumulasi simpanan wajib dapat diukur berdasarkan volume pelayanan yang
diterima oleh anggota yang bersangkutan. Akumulasi dana simpanan wajib tersebut
membawa konsekuensi terhadap tambahan modal koperasi secara langsung; makin
banyak pelayanan yang diberikan koperasi kepada para anggotanya, makin besar
pula simpanan wajib anggota kepada koperasi. Jadi, pengaktifan simpanan wajib
para anggota merupakan salah satu cara koperasi untuk mendapatkan dana yang
berasal dari anggota dan secara langsung menambah jumlah modal koperasi.
Simpanan
wajib anggota ini, di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dipersamakan
sebagai andil atau saham anggota di dalam koperasi. Andil atau saham di sini
tidak sama dengan pengertian saham dalam Perseroan Terbatas; dalam koperasi
sebutan andil atau saham ini, posisinya sama dengan “modal sendiri” dari
koperasi atau disebut equity karena itu merupakan dana yang mempunyai
risiko. Jadi, status simpanan wajib tersebut di dalam organisasi koperasi
merupakan modal koperasi. Akumulasi simpanan wajib ini membuat badan usaha
koperasi para petani dan peternak di Amerika Serikat memiliki modal yang kuat;
bahkan mereka sejak lebih dari satu abad yang lalu memiliki bank-bank sendiri
yang menyimpan dan memberikan jasa perbankan tidak hanya terbatas kepada
anggotanya.
Koperasi di
Indonesia dapat mencontoh cara-cara yang dilakukan oleh koperasi-koperasi di
Amerika Serikat ini dalam rangka memupuk modal langsung dari para anggota
dengan dasar jasa pelayanan yang dinikmati.
- Mengaktifkan Tabungan Anggota
Tabungan
anggota sifatnya adalah sukarela dan kecil; secara umum diberikan balas jasa
berupa bunga. Tabungan anggota ini bukan merupakan equity, karena itu
tidak menanggung risiko bisnis. Karena sifatnya sukarela, maka pengurus
koperasi harus dapat mempromosikan dan secara aktif mengajak para anggota untuk
menambah jumlah dan besarnya tabungan yang bersifat sukarela ini. Pengaktifan
tabungan anggota dengan cara ini belum banyak dilakukan oleh badan usaha
koperasi (di Indonesia), namun pada Koperasi Simpan Pinjam hal seperti ini
sudan lazim dilakukan; hasilnya cukup signifikan dilihat dari sudut jumlah.
Tabungan anggota tersebut secara keseluruhan dari sudut dana yang tersimpan
dalam koperasi dapat dijadikan tambahan modal usaha. Keistimewaan dari dana
tabungan anggota ini adalah koperasi dapat memberikan bunga kepada anggota yang
menabung dan mendapat dana untuk dijadikan modal kerja dan investasi.
- Mengambil Pinjaman dari Bank dan Nonbank
Pinjaman
yang berasal dari bank atau nonbank dapat menjadi sumber langsung mendapatkan
modal investasi atau modal kerja untuk membiayai kegiatan usaha koperasi,
karena itu dapat diusahakan untuk mendapatkannya. Kendala umum biasanya datang
dari koperasi itu sendiri, seperti tidak dapat memenuhi persyaratan yang
diminta oleh pihak bank atau nonbank. Sebaliknya pihak bank atau nonbank juga
punya kendala, seperti belum paham mengenai organisasi dan cara kerja usaha
koperasi atau terlalu menekankan keamanan terhadap pinjaman yang diberikan
dengan meminta kolateral tertentu yang umumnya belum dimiliki oleh badan usaha
koperasi. Namun demikian, banyak juga lembaga bank maupun nonbank yang
memberikan dana pinjaman kepada koperasi dalam menjalankan usahanya, dan banyak
juga koperasi yang menyimpan dananya di lembaga bank dan nonbank; seperti
simpanan-simpanan deposito berjangka dari koperasi-koperasi karyawan dinegeri
ini.
Lembaga bank
di Indonesia yang didirikan khusus untuk memberikan pelayanan penyediaan dana
yang diperlukan oleh koperasi dalam menjalankan usahanya; antara lain Bank
Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Koperasi Indonesia (Bukopin). Sebagai
perbandingan, di Amerika Serikat sejak dua abad yang lalu ada beberapa lembaga
perbankan besar yang dibentuk oleh koperasi-koperasi di sana; ada yang khusus
melayani para petani dan peternak, ada yang khusus untuk usaha transportasi,
ada untuk simpan pinjam kaum buruh dan pekerja, dan ada juga yang khusus
menyediakan dana untuk kepemilikan rumah bagi kaum pekerja. Bank-bank tersebut
sangat aktif dalam menyediakan dana untuk permodalan koperasi. Sekarang
bank-bank tersebut sudah memberikan pelayanan juga kepada umum yang bukan
anggota koperasi-koperasi, seperti yang dilakukan oleh Bukopin dan BRI di
Indonesia.
Source : http://www.keuanganlsm.com/article/sumber-modal-langsung-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar