Rabu, 07 November 2012

Fungsi dan Peran Koperasi



Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik
 
Source : http://www.kopindo.co.id/

PERMODALAN KOPERASI



PERMODALAN KOPERASI

Dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur permodalan koperasi secara jelas dan tegas, maka keterbatasan dalam memformulasikan faktor modal usaha koperasi selama ini dapat dihilangkan; salah satu jalan misalnya dengan merombak struktur permodalan koperasi dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi selaku sebuah badan usaha. Dalam kenyataan, bahwa para pendiri dan para anggota koperasi selama ini pada dasarnya secara klasik menghadapi masalah yang sama dari waktu ke waktu: yaitu keterbatasan kemampuan ekonomi para anggota dalam memberikan kontribusi berupa dana yang cukup dan layak untuk dijadikan sebagai modal usaha.
Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi adalah modal yang didapat secara langsung, dan modal yang didapat secara tidak langsung. Modal secara langsung adalah modal yang diperoleh langsung oleh koperasi dari para anggotanya maupun dari pihak ketiga.
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu:
  • Mengaktifkan Simpanan Wajib
Dengan mengaktifkan simpanan wajib yang dikaitkan dengan besar kecil volume pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota yang bersangkutan, maka besar kecil akumulasi simpanan wajib dapat diukur berdasarkan volume pelayanan yang diterima oleh anggota yang bersangkutan. Akumulasi dana simpanan wajib tersebut membawa konsekuensi terhadap tambahan modal koperasi secara langsung; makin banyak pelayanan yang diberikan koperasi kepada para anggotanya, makin besar pula simpanan wajib anggota kepada koperasi. Jadi, pengaktifan simpanan wajib para anggota merupakan salah satu cara koperasi untuk mendapatkan dana yang berasal dari anggota dan secara langsung menambah jumlah modal koperasi.
Simpanan wajib anggota ini, di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dipersamakan sebagai andil atau saham anggota di dalam koperasi. Andil atau saham di sini tidak sama dengan pengertian saham dalam Perseroan Terbatas; dalam koperasi sebutan andil atau saham ini, posisinya sama dengan “modal sendiri” dari koperasi atau disebut equity karena itu merupakan dana yang mempunyai risiko. Jadi, status simpanan wajib tersebut di dalam organisasi koperasi merupakan modal koperasi. Akumulasi simpanan wajib ini membuat badan usaha koperasi para petani dan peternak di Amerika Serikat memiliki modal yang kuat; bahkan mereka sejak lebih dari satu abad yang lalu memiliki bank-bank sendiri yang menyimpan dan memberikan jasa perbankan tidak hanya terbatas kepada anggotanya.
Koperasi di Indonesia dapat mencontoh cara-cara yang dilakukan oleh koperasi-koperasi di Amerika Serikat ini dalam rangka memupuk modal langsung dari para anggota dengan dasar jasa pelayanan yang dinikmati.
  • Mengaktifkan Tabungan Anggota
Tabungan anggota sifatnya adalah sukarela dan kecil; secara umum diberikan balas jasa berupa bunga. Tabungan anggota ini bukan merupakan equity, karena itu tidak menanggung risiko bisnis. Karena sifatnya sukarela, maka pengurus koperasi harus dapat mempromosikan dan secara aktif mengajak para anggota untuk menambah jumlah dan besarnya tabungan yang bersifat sukarela ini. Pengaktifan tabungan anggota dengan cara ini belum banyak dilakukan oleh badan usaha koperasi (di Indonesia), namun pada Koperasi Simpan Pinjam hal seperti ini sudan lazim dilakukan; hasilnya cukup signifikan dilihat dari sudut jumlah. Tabungan anggota tersebut secara keseluruhan dari sudut dana yang tersimpan dalam koperasi dapat dijadikan tambahan modal usaha. Keistimewaan dari dana tabungan anggota ini adalah koperasi dapat memberikan bunga kepada anggota yang menabung dan mendapat dana untuk dijadikan modal kerja dan investasi.
  • Mengambil Pinjaman dari Bank dan Nonbank
Pinjaman yang berasal dari bank atau nonbank dapat menjadi sumber langsung mendapatkan modal investasi atau modal kerja untuk membiayai kegiatan usaha koperasi, karena itu dapat diusahakan untuk mendapatkannya. Kendala umum biasanya datang dari koperasi itu sendiri, seperti tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta oleh pihak bank atau nonbank. Sebaliknya pihak bank atau nonbank juga punya kendala, seperti belum paham mengenai organisasi dan cara kerja usaha koperasi atau terlalu menekankan keamanan terhadap pinjaman yang diberikan dengan meminta kolateral tertentu yang umumnya belum dimiliki oleh badan usaha koperasi. Namun demikian, banyak juga lembaga bank maupun nonbank yang memberikan dana pinjaman kepada koperasi dalam menjalankan usahanya, dan banyak juga koperasi yang menyimpan dananya di lembaga bank dan nonbank; seperti simpanan-simpanan deposito berjangka dari koperasi-koperasi karyawan dinegeri ini.
Lembaga bank di Indonesia yang didirikan khusus untuk memberikan pelayanan penyediaan dana yang diperlukan oleh koperasi dalam menjalankan usahanya; antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Koperasi Indonesia (Bukopin). Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat sejak dua abad yang lalu ada beberapa lembaga perbankan besar yang dibentuk oleh koperasi-koperasi di sana; ada yang khusus melayani para petani dan peternak, ada yang khusus untuk usaha transportasi, ada untuk simpan pinjam kaum buruh dan pekerja, dan ada juga yang khusus menyediakan dana untuk kepemilikan rumah bagi kaum pekerja. Bank-bank tersebut sangat aktif dalam menyediakan dana untuk permodalan koperasi. Sekarang bank-bank tersebut sudah memberikan pelayanan juga kepada umum yang bukan anggota koperasi-koperasi, seperti yang dilakukan oleh Bukopin dan BRI di Indonesia.

Source : http://www.keuanganlsm.com/article/sumber-modal-langsung-koperasi/



JENIS & BENTUK KOPERASI



JENIS & BENTUK KOPERASI

Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.

 

Bentuk-Bentuk Koperasi

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.

Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

Source : http://www.kopindo.co.id/