SISA HASIL USAHA (SHU) & POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian SHU
Pengertian
SHU menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dapat dilihat dalam BAB
IX, pasal 45 :
- SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Ayat 1 dan 3 cukup jelas. Penjelasan ayat 2 sebagai berikut :
“Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain,
ditetapkan oleh rapat anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi
usaha dan partisipasi modal”.
Dalam pasal
5 ayat 1 huruf c UU No. 25 tahun 1992 disebutkan, bahwa :
“Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota”.
Penjelasan
pasal tersebut sebagai berikut :
“Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan”.
“SHU
koperasi adalah surplus yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku. Yaitu
selisih antara seluruh pemasukan dengan biaya-biaya serta penyisihan-penyisihan
lain”. (Ibnoe Soedjono, Perpajakan Koperasi - Antara Harapan dan Kenyataan,
1997, hal. 7).
Pembagian SHU
SHU yang
diperoleh dalam satu periode akuntansi, dialokasikan untuk:
- Dana cadangan.
- Dana pendidikan.
- Dana karyawan, pengurus dan pengawas.
- SHU bagian anggota.
- Dana lain-lain.
Penetapan
pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota.
Rumus SHU
Perhitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan, bila beberapa informasi di bawah ini
diketahui, yaitu :
- Total SHU koperasi.
- % SHU bagian anggota.
- Simpanan anggota yang bersangkutan.
- Total simpanan seluruh anggota.
- Transaksi anggota yang bersangkutan.
- Total transaksi seluruh anggota.
- % SHU untuk simpanan.
- % SHU untuk transaksi anggota.
Besarnya
persentase SHU yang dibagikan untuk anggota ditetapkan dalam rapat anggota.
Perhitungan SHU yang dibagikan ke anggota adalah jumlah SHU koperasi dikalikan
dengan persentase SHU yang dibagikan ke anggota.
Rumus SHU bagian masing-masing anggota:
Rumus SHU bagian masing-masing anggota:
Catatan:
a = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan.
a = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan.
Pola Manajemen Koperasi
Kata
manajemen diambil dari bahasa Inggris yaitu manage, yang berarti mengurus,
mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Namun, menurut beberapa
para ahli, pengertian manajemen adalah sebagai berikut :
- Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan pengawasan dari sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Drs. Oey Liang Lee).
- Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya, agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan (James A.F. Stoner).
- Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan, melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya (R. Terry).
- Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain (Lawrence A. Appley)
- Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain (Horold Koontz dan Cyril O'donnel).
Jadi,
pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari
rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengendalian atau pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai
tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan
sumberdaya lainnya.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut yang dapat menjadi anggota koperasi adalah perorangan yang secara sukarela menjadi anggota koperasi serta badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi, yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Artinya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Menurut G. Terry fungsi-fungsi manajemen terdiri atas planning atau perencanaan, organizing atau pengorganisasian, actuating atau penggerakan untuk bekerja serta controlling atau pengawasan dan pengendalian.
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut yang dapat menjadi anggota koperasi adalah perorangan yang secara sukarela menjadi anggota koperasi serta badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi, yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Artinya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Menurut G. Terry fungsi-fungsi manajemen terdiri atas planning atau perencanaan, organizing atau pengorganisasian, actuating atau penggerakan untuk bekerja serta controlling atau pengawasan dan pengendalian.
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengurus antara lain :
Tugas pengurus secara kolektif
- memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
- memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
-menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai perencana, personifikasi badan hukum koperasi, kesatuan pimpinan, penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi. Selain itu pengurus berwenang dalam mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara sesuai dengan AD, mengangkat dan memberhentikan pengelola dan karyawan koperasi, melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggung-jawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
Tugas pengurus secara perorangan
KETUA
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan di luar pengadilan.
Berfungsi sebagai pengurus selaku pimpinan Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama sekretaris, serta surat-surat berharga bersama bendahara, dan bertanggungjawab pada Rapat Anggota.
SEKRETARIS
Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan. Berfungsi sebagai pengurus selaku sekretaris. Dan berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
BENDAHARA
Bertugas mengelolan keuangan antara lain menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran, membina administrasi keuangan dan pembukuan. Berfungsi sebagai pengurus selaku bendahara. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua. Bertanggung-jawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengurus antara lain :
Tugas pengurus secara kolektif
- memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
- memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
-menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai perencana, personifikasi badan hukum koperasi, kesatuan pimpinan, penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi. Selain itu pengurus berwenang dalam mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara sesuai dengan AD, mengangkat dan memberhentikan pengelola dan karyawan koperasi, melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggung-jawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
Tugas pengurus secara perorangan
KETUA
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan di luar pengadilan.
Berfungsi sebagai pengurus selaku pimpinan Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama sekretaris, serta surat-surat berharga bersama bendahara, dan bertanggungjawab pada Rapat Anggota.
SEKRETARIS
Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan. Berfungsi sebagai pengurus selaku sekretaris. Dan berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
BENDAHARA
Bertugas mengelolan keuangan antara lain menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran, membina administrasi keuangan dan pembukuan. Berfungsi sebagai pengurus selaku bendahara. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua. Bertanggung-jawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
- Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
- Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif, berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
- Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
- Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
- Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan pengurus sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Pertanggung-jawaban pengurus maupun pengawas disajikan tertulis.
- Pertanggung-jawaban pengurus maupun pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggung-jawab pengurus atau pengawas.
Source : www.kopindo.co.id
http://lensa.diskopjatim.go.id